Tempat untuk tinggal dan berkarya

Tempat untuk tinggal dan berkarya

Senin, 20 September 2010

Pembuatan KTP

Untuk menuju Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dI Kabupaten Sragen, sesuai dengan peraturan Presiden nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada pasal 20 diamanatkan bahwa :


1) Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan:


a) Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah, atau,


b) Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo warna biru.


2) Pas photo sebagaimana ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.


Maka mulai awal bulan September 2010 diberlakukan peraturan baru dalam pembuatan KTP,yaitu :

1. Bagi pemohon KTP baru (pemula ) pada blangko permohonan KTP hendaknya ditempeli pas photo yang bersangkutan dan distempel oleh Kepala Desa/Kelurahan


2. Bagi Penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri sesuai ketentuan Undang –undang nomor 23 tahun 2006 pasal 26 dan dalam Peraturan Presiden pasal 48 ayat (1) dan (2). Bagi penduduk yang tidak bisa mencari dokumen (KTP) dikarenakan :


· Faktor umur (lanjut usia) dan cacat phisik atau cacat mental, dalam berkasnya agar dilampiri keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan.


· Sakit keras dilampiri surat keterangan dari Dokter.


3. Bagi Penduduk yang merantau tidak bisa mencari dokumennya sendiri dihimbau untuk pindah tempat, namun apabila pindah tidak bisa dilakukan, untuk sementara tetap dilayani dengan catatan yang bersangkutan membuat pernyataan bermaterai dan menunjuk salah satu keluarga atau orang lain untuk diberi kuasa.


4. Untuk nomor 2 dan 3 menyertakan contoh Tanda Tangan / Cap ibu jari yang jelas di kertas putih dan pas photo terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar