Tempat untuk tinggal dan berkarya

Tempat untuk tinggal dan berkarya

Senin, 20 September 2010

Pembuatan KTP

Untuk menuju Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dI Kabupaten Sragen, sesuai dengan peraturan Presiden nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada pasal 20 diamanatkan bahwa :


1) Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan:


a) Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah, atau,


b) Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo warna biru.


2) Pas photo sebagaimana ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.


Maka mulai awal bulan September 2010 diberlakukan peraturan baru dalam pembuatan KTP,yaitu :

1. Bagi pemohon KTP baru (pemula ) pada blangko permohonan KTP hendaknya ditempeli pas photo yang bersangkutan dan distempel oleh Kepala Desa/Kelurahan


2. Bagi Penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri sesuai ketentuan Undang –undang nomor 23 tahun 2006 pasal 26 dan dalam Peraturan Presiden pasal 48 ayat (1) dan (2). Bagi penduduk yang tidak bisa mencari dokumen (KTP) dikarenakan :


· Faktor umur (lanjut usia) dan cacat phisik atau cacat mental, dalam berkasnya agar dilampiri keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan.


· Sakit keras dilampiri surat keterangan dari Dokter.


3. Bagi Penduduk yang merantau tidak bisa mencari dokumennya sendiri dihimbau untuk pindah tempat, namun apabila pindah tidak bisa dilakukan, untuk sementara tetap dilayani dengan catatan yang bersangkutan membuat pernyataan bermaterai dan menunjuk salah satu keluarga atau orang lain untuk diberi kuasa.


4. Untuk nomor 2 dan 3 menyertakan contoh Tanda Tangan / Cap ibu jari yang jelas di kertas putih dan pas photo terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan.


Rabu, 21 Juli 2010

Peta Wilayah Gemolong

Kelurahan Gemolong terletak di bagian barat Kabupaten Sragen berbatasan langsung di sebelah barat dengan Kelurahan Kwangen dan Kelurahan Ngembatpadas, sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Kragilan, sebelah Timur berbatasan dengan Desa Geneng Dhuwur, dan sebelah utara berbatasan dengan Desa Purworejo. Kelurahan Gemolong memiliki luas wilayah 290.7500 Ha dengan keadaan tanah datar sampai berombak 98% dan berombak sampai berbukit 0.2%. 113.9500 Ha diantaranya digunakan untuk persawahan yang bejenis sawah tadah hujan, luas pemukiman 165.4000 Ha dan sisanya di gunakan untuk fasilitas umum ( barupa tanah pemakaman,lapangan olahraga, perkantoran, terminal,dll).
Kelurahan Gemolong di bagi atas 4 kebayanan/kaling, dan 45 RT. Merupakan jumlah Rt terbanyak di banding kelurahan dan Desa lainnya se-Kecamatan Gemolong.
Kaling I terdiri dari 13 Rt:
* Dukuh Ngeseng ( Rt 01 dan 04 )
* Dukuh Kauman ( Rt 02,03,05,07 dan 08 )
* Dukuh Joyorejan ( Rt 06 )
* Perum Gemolong Permai ( Rt 09,10,11,12 dan 13)

Kaling II terdiri dari 10 Rt :
* Dukuh Joyorejan ( Rt 01 )
* Dukuh Sidodadi ( Rt 02 )
* Dukuh Gemolong ( Rt 03,04, dan 05 )
* Dukuh Jaban ( Rt 06 )
* Dukuh Klentang ( Rt 07a, 07b, 07c dan 08)

Kaling III terdiri dari 12 Rt :
* Dukuh Lojirejo ( Rt 01 )
* Dukuh Ngeseng ( Rt 02,03a, dan 03b )
* Dukuh Distrikan ( Rt 03c)
* Dukuh Gandurejo ( Rt 04,05a dan 05b)
* Dukuh Padasan ( Rt 06 )
* Dukuh Oro-oro Dowo ( Rt 07 )
* Dukuh Semak ( Rt 08 dan 09)

Kaling IV terdiri dari 10 Rt :
* Dukuh Kauman Lor ( Rt 01 )
* Dukuh Kategan ( Rt 02,03,dan 04 )
* Dukuh Candi ( Rt 05,06,07, dan 08 )
* Dukuh Dondong ( Rt 09 dan 10 )

Sabtu, 26 Juni 2010

TENTANG KELURAHAN GEMOLONG


Kelurahan Gemolong adalah salah satu dari 4 kelurahan di wilayah Kecamatan Gemolong selain 10 desa lainnya,yang berjarak 28 Km dari Ibu kota Kabupaten Sragen dan 20 Km dari Kota Surakarta. Tempat yang sangat potensial karena merupakan kota terbesar kedua di Kabupaten Sragen, juga karena letaknya yang strategis karena merupakan persimpangan jalur kota Solo - Purwodadi dan Sragen - Salatiga/Semarang. Di Kelurahan Gemolong terdapat 80% fasilitas pemerintahan, ekonomi, dan sosial yang ada di Kecamatan Gemolong sehingga merupakan icon-nya Kecamatan Gemolong. Di masa mendatang diharapkan Kelurahan Gemolong akan mengalami perkembangan ke arah lebih maju karena pembangunan akan mengarah pada pemberdayaan masyarakat(social empowering), sehingga benar-benar tumbuh berakar dari kemampuan masyarakat(bottom up) dan bukan pembangunan yang di paketkan dari atas.